SIM Keliling Siap Melayani Masyarakat yang Ingin Perpanjang SIM A dan SIM C
Pada Sabtu, 27 Juni 2026, layanan SIM Keliling kembali hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Hal ini dimungkinkan karena banyak warga yang membutuhkan waktu akhir pekan untuk mengurus administrasi kendaraan tanpa harus terganggu dengan aktivitas kerja.
Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Lima Titik Wilayah DKI Jakarta
Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis di DKI Jakarta. Untuk masyarakat yang berada di Jakarta Timur, layanan SIM Keliling dapat diakses di Mall Grand Cakung. Sedangkan bagi warga Jakarta Barat, layanan tersedia di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Utara di Mall Artha Gading, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk Memperpanjang SIM
Bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C melalui layanan SIM Keliling, diharuskan untuk membawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku beserta salinannya, serta surat keterangan sehat dan bukti tes psikologi. Harap diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Di Kota Bogor, layanan SIM Keliling juga tersedia di Mall Jambu Dua dan McD Lodaya dengan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Biaya Perpanjangan SIM
Untuk biaya perpanjangan SIM, mengacu pada tarif PNBP yang berlaku, yaitu sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang juga harus dipenuhi oleh pemohon.












