Mobil Listrik BMW i5 Dihujat Publik setelah Terlibat Kecelakaan dan Status Pajaknya Terungkap
Jakarta, VIVA – Kasus mobil listrik BMW i5 yang terlibat dalam kecelakaan dengan pengendara motor di Meruya Selatan, Jakarta Barat, menuai kontroversi di masyarakat. Aksi masa terhadap mobil tersebut turut memperkuat sorotan terkait insiden ini. Namun, ternyata ada fakta menarik lain yang terungkap terkait status pajak kendaraan ini.
Status Pajak Kendaraan B 77 NRI
Berdasarkan informasi yang diakses melalui data kendaraan dan pajak bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, diketahui bahwa BMW i5 ini memiliki status pajak yang sudah habis masa berlakunya. Tercatat sebagai BMW i5 M60 xDrive AT produksi tahun 2024, sedan listrik premium ini memiliki nilai jual sekitar Rp2,571 miliar.
Menariknya, dalam data yang tercatat, terlihat bahwa pajak kendaraan ini telah jatuh tempo pada 23 April 2026. Selain itu, terdapat tunggakan sebesar Rp143 ribu untuk SWDKLLJ dan denda sebesar Rp35 ribu. Total kewajiban yang tertera dalam data mencapai Rp178 ribu. Meskipun demikian, tidak terdapat tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) karena kendaraan listrik masih mendapatkan insentif di DKI Jakarta.
Penyelidikan Lebih Lanjut terkait Kecelakaan dan Insiden
Insiden kecelakaan yang melibatkan mobil listrik BMW i5 ini terjadi pada Minggu pagi, 22 Juni 2026. Pengendara motor yang terlibat mengalami luka-luka dan mendapat perawatan medis. Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kejadian ini dan belum memberikan kesimpulan resmi terkait dugaan tabrak lari yang menjadi perbincangan publik.
BMW i5 M60 xDrive sendiri merupakan salah satu sedan listrik performa tinggi dari BMW, yang dilengkapi dengan dua motor listrik, sistem penggerak semua roda, dan menawarkan performa sebanding dengan mobil sport.












