Tersangka perusakan ruko di Cilincing berhasil ditangkap oleh polisi – Berita Terbaru

Seorang pria berinisial ADG (30) telah ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan perusakan fasilitas ruko di Jalan Terusan Kelapa Hibrida, Sukapura, Cilincing.

ADG Tersangka Perusakan Ruko di Jakarta Utara

Status hukum ADG sudah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Penahanan ADG bermula dari tindakan merusak fasilitas Ruko Yummy Coin di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku memaksa masuk dan merusak papan reklame, dinding pembatas gips, kursi, dan fasilitas sanitasi ruko. Selain itu, ADG juga melakukan intimidasi dengan menunjukkan senjata jenis airsoft gun kepada petugas keamanan.

Pada Kamis (18/6) malam sekitar pukul 19.30 WIB, ADG kembali ke lokasi dan merusak bagian eksterior mobil korban. Polisi langsung mengamankan tersangka setelah menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan ruko.

Proses Hukum ADG Tetap Berjalan Profesional

Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi, ADG mengakui perbuatannya. Meski mengajukan permohonan restorative justice, proses hukum tetap berjalan secara profesional.

Polisi menjelaskan bahwa motif perselisihan pribadi bukanlah alasan untuk melakukan tindakan melawan hukum. ADG dijerat dengan Pasal 521 KUHP terkait perusakan barang milik orang lain dengan estimasi kerugian mencapai Rp15 juta.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara hukum dan menghindari main hakim sendiri. Layanan kepolisian yang responsif dapat diakses melalui kantor polisi terdekat atau Call Center Polri 110.

Source link