Polres Priok Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika Hingga Juni 2026






Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengumumkan pemusnahan ribuan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Juni 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Dilakukan di halaman depan lobi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pemusnahan barang bukti narkotika ini disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, BNN, dan laboratorium forensik. Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban dari penegakan hukum kepada masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis Etomidate sebanyak 5.219 buah dan sabu seberat 2.062,17 gram bruto. Hal ini merupakan hasil dari pengungkapan sejumlah kasus yang dilakukan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok selama enam bulan pertama tahun 2026.

Capaian Pengungkapan Kasus

Selain pemusnahan barang bukti, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mencatat capaian pengungkapan kasus narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026. Jajaran Satres Narkoba bersama polsek-polsek di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap sebanyak 58 kasus narkotika dengan total 67 tersangka.

Dari hasil pengungkapan tersebut, barang bukti yang diamankan meliputi sabu, Etomidate, ganja, tembakau sintetis, ekstasi, dan berbagai obat-obatan berbahaya lainnya. Penyidik menerapkan ketentuan hukum yang berlaku terhadap para tersangka sesuai dengan jenis dan jumlah barang bukti yang terlibat.

Ancaman hukuman bagi para tersangka narkotika bervariasi, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati, sesuai dengan peran dan jumlah barang bukti yang terlibat dalam kasus tersebut.

Sumber: Berita dari ANTARA

Source link