Sambangi Polda Metro Jaya: Islah Bahrawi Klarifikasi

Islah Bahrawi Hadiri Klarifikasi Penyidik Polda Metro Jaya

Islah Bahrawi, Direktur Jaringan Moderat Indonesia (JMI), telah memenuhi undangan klarifikasi dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghasutan. Islah hadir dengan didampingi oleh tim penasihat hukum yang terdiri dari sejumlah advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, dan beberapa pakar hukum dan hak asasi manusia.

Kuasa hukum Islah Bahrawi, Tegar Putuhena, menegaskan bahwa kehadiran kliennya merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara yang taat hukum. Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa pelaporan tersebut terkesan dipaksakan.

Suara dan Keresahan Masyarakat dalam Pernyataan Islah Bahrawi

Perwakilan dari Islah Bahrawi juga menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikan dalam Komunitas Utan Kayu merupakan amplifikasi dari keresahan masyarakat bawah yang merasa terintimidasi dan takut untuk menyuarakan kritik terhadap pemerintahan secara terbuka. Islah menegaskan bahwa maksudnya bukan untuk menghasut, melainkan untuk menyuarakan suara yang selama ini terdiam.

Proses hukum yang Islah Bahrawi jalani saat ini masih dalam tahap klarifikasi awal, yang berupa tanya jawab verbal tanpa adanya dokumen pembuktian khusus yang diserahkan kepada tim penyidik.

Langkah Hukum Terkait Dugaan Penghasutan

Polda Metro Jaya sebelumnya mengonfirmasi adanya laporan polisi atas nama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terhadap Saiful Mujani. Adapun Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08 H Kurniawan juga berencana melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri terkait dugaan ajakan untuk menggulingkan pemerintah. Laporan ini merujuk pada Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan.

Sebagai informasi, Pasal 246 KUHP menyatakan bahwa tindak pidana menghasut yang dilarang hanya berkaitan dengan dua hal, yaitu menghasut untuk melakukan tindak pidana atau menghasut untuk melakukan perlawanan terhadap penguasa dengan kekerasan.

Source link