Polisi Larang Penggunaan Sirene dan Pengawalan di Kota

Pemerintah dan DPR Sepakat Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Syaratnya!

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan kebijakan pembekuan penggunaan sirene dan pengawalan kendaraan tertentu masih tetap berlaku, terutama di kawasan perkotaan. Keputusan tersebut diambil setelah kepolisian menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait aktivitas pengawalan di jalan raya.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan pihaknya masih mempertahankan kebijakan tersebut dan belum berencana mencabutnya.

Pelat Nomor Modifikasi Bisa Bikin Kendaraan Dicurigai Polisi

“Tot tot wuk wuk juga kami mendengar dari masyarakat. Saya perpanjang untuk moratorium untuk kebijakan itu. Jadi masih kami larang, khususnya dalam kota, termasuk juga dalam pengawalan, masih kami bekukan dan kami larang,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif Selasa 9 Juni 2026.

Kebijakan itu membuat kendaraan yang sebelumnya kerap mendapatkan pengawalan di jalan perkotaan kini tidak lagi memperoleh perlakuan khusus seperti sebelumnya. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Ngebut di Gang atau Kompleks Perumahan Bisa Kena Denda Rp500 Ribu

Meski demikian, masyarakat masih akan menemukan kendaraan patroli polisi di sejumlah ruas jalan tol. Kehadiran petugas tersebut bukan untuk mengawal kendaraan tertentu, melainkan menjalankan patroli keselamatan.

Menurut Agus, keberadaan polisi di jalan tol diperlukan karena angka kecelakaan masih cukup tinggi, terutama yang melibatkan kendaraan dengan kecepatan tinggi maupun kendaraan berat.

Petugas lalu lintas bertugas mengingatkan pengemudi agar mematuhi aturan keselamatan, seperti menggunakan lajur yang sesuai, menjaga jarak aman, hingga mengarahkan pengendara yang kelelahan untuk beristirahat di rest area.

Ia menegaskan bahwa patroli di jalan tol memiliki tujuan berbeda dengan pengawalan kendaraan. Fokus utamanya adalah mencegah kecelakaan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

RUU Polri Sepakati Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Polisi

Pemerintah dan Panja RUU Polri sepakat tetap mempertahankan syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat bagi calon anggota Polri.

Source link