Perlindungan Jaminan Sosial bagi Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Bojonegoro
BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro telah menjalin kerja sama dengan BPS Bojonegoro untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para petugas Sensus Ekonomi 2026. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua belah pihak.
Sosialisasi Pentingnya Perlindungan Ketenagakerjaan
Selain itu, dilakukan juga sosialisasi pentingnya perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para petugas Sensus Ekonomi 2026. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Denny Herliyantono, menekankan bahwa seluruh pekerja berhak mendapatkan perlindungan.
Denny menjelaskan bahwa perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi seluruh pekerja di berbagai sektor. Para pemberi kerja diharapkan untuk mendaftarkan para pegawainya ke program jaminan sosial tersebut.
Perlindungan Melalui Program Jaminan Ketenagakerjaan
BPS Bojonegoro telah menunjukkan tanggung jawab dan kepeduliannya dengan mendaftarkan para petugas Sensus Ekonomi 2026 ke program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Sebanyak 1.479 petugas Sensus Ekonomi 2026 BPS Bojonegoro didaftarkan ke dalam dua program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama tiga bulan.
Dengan perlindungan dari dua program tersebut, para petugas akan mendapatkan jaminan atas biaya pengobatan dan perawatan jika mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas mereka. Jika terjadi kematian, akan diberikan santunan maksimal senilai Rp 42 juta. Ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk para petugas Sensus Ekonomi 2026 di Bojonegoro.












