Berita  

Peringatan Cuaca Ekstrem: Jemaah Haji RI Dilarang Lempar Jumrah

Cuaca Panas Membayangi Ibadah Haji 2026

Jakarta, CNBC Indonesia – Ibadah haji 1447 H/2026 M berada dalam kondisi cuaca ekstrem akibat musim panas di Makkah dan sekitarnya. Suhu mencapai hingga 47 derajat Celsius, yang membuat Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengimbau jemaah untuk menggunakan krim pelindung matahari dan payung.

Kurangnya Langkah Preventif Menyebabkan Bahaya

Kementerian Kesehatan memperingatkan tentang bahaya panas ekstrem ini dan menyarankan penggunaan payung sebagai upaya untuk mengurangi dampak buruk dari paparan sinar matahari langsung. Selain itu, dehidrasi dan sengatan matahari juga menjadi risiko yang harus diwaspadai selama penyelenggaraan haji tahun ini.

Prakiraan cuaca dari Pusat Meteorologi Nasional Arab Saudi memperkirakan bahwa cuaca panas hingga sangat panas akan menyertai musim haji tahun ini. Angin berdebu juga menjadi faktor tambahan yang dapat membuat kondisi semakin tidak nyaman bagi lebih dari 1,5 juta jemaah haji yang berkumpul di sana.

Penyelenggaraan Ibadah Juga Berubah

Pemerintah Indonesia juga merespons kondisi cuaca ekstrem ini dengan mengumumkan kebijakan terkait jadwal lempar Jumrah yang dimulai sejak 10 Zulhijah 1447 H/27 Mei 2026. Kementerian Haji dan Umrah RI melarang keras jemaah untuk melakukan lempar Jumrah antara pukul 10.00-14.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

Kebijakan ini dibuat mengingat cuaca panas yang bisa membahayakan kesehatan jemaah. Kementerian Haji dan Umrah juga meminta agar jemaah tetap memperhatikan waktu lempar Jumrah setiap harinya agar ibadah mereka berjalan dengan lancar, aman, dan nyaman.

Imbauan dari Kementerian Haji dan Umrah RI

Imbauan Kementerian Haji dan Umrah RI menegaskan pentingnya keselamatan jemaah selama menjalani haji. Beberapa langkah preventif yang disarankan antara lain adalah memperbanyak minum air putih, menggunakan pelindung kepala, menghindari cuaca terik, dan mengikuti petunjuk dari petugas dan ketua kloter.

Jadwal lempar Jumrah yang disarankan Kementerian Haji dan Umrah RI adalah sebagai berikut:

  • Jumrah Aqabah (Rabu, 10 Zulhijah 1447 H/27 Mei 2026 M):
    • Sesi 1: 00.00-04.00 WAS
    • Sesi 2: 10.00-24.00 WAS
  • Jumrah Tasyriq (Kamis, 11 Zulhijah 1447 H/28 Mei 2026 M):
    • Sesi 1: 17.00-24.00 WAS
    • Sesi 2: 00.00-04.00 WAS
  • Jumrah Tasyriq (Jumat, 12 Zulhijah 1447 H/29 Mei 2026):
    • Sesi 1: 05.00-10.30 WAS
    • Sesi 2: 18.00-24.00 WAS
  • Jumrah Tasyriq (Sabtu, 13 Zulhijah 1447 H/30 Mei 2026):
    • Sesi 1: 05.00-12.00 WAS

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan larangan lempar Jumrah pada jam-jam tertentu demi menjaga kesehatan jemaah yang tengah menjalani ibadah haji.

Source link