Pria Lansia Menusuk Mantan Istrinya Saat Resepsi Pernikahan Anak
Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria lansia berusia 67 tahun dengan inisial EF yang melakukan penusukan terhadap mantan istrinya, ES yang berusia 55 tahun, saat acara resepsi pernikahan anak kandung mereka. Kejadian itu berlangsung di Gelanggang Remaja Jalan Sunter Karya Timur Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu siang.
Motif Pelaku dan Kejadian Penusukan
Menurut keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, motif pelaku dilakukan diduga karena dendam terhadap mantan istrinya. Pelaku bahkan telah menyiapkan surat yang memuat rasa sakit hati terhadap sang mantan istri sebelum berangkat ke resepsi pernikahan. Surat tersebut berhubungan dengan masa pernikahan mereka.
Tindakan penusukan dilakukan dengan cara yang terencana. Pelaku membawa pisau yang disembunyikan dalam tasnya. Saat momen bersalaman di atas panggung resepsi, pelaku tiba-tiba menusuk korban sebanyak satu kali dengan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Situasi Korban dan Tindakan Polisi
Akibat dari penusukan ini, korban mengalami luka serius dan harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Pelaku beserta barang bukti yang ada telah dibawa ke Mako Polsek Tanjung Priok untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Saksi-saksi yang hadir menyebutkan bahwa kejadian terjadi pada pukul 12.00 WIB saat pelaku, mantan suami korban, datang ke resepsi pernikahan anak mereka. Aksi penusukan terjadi secara tiba-tiba, mengakibatkan korban jatuh dan harus segera mendapatkan pertolongan medis.
Polisi telah menetapkan pelaku dengan jeratan pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana, yang bisa dikenakan hukuman dengan ancaman penjara selama empat tahun.












