Sejak terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28 Tahun 2026, publik kembali dihadapkan pada perdebatan seputar bagaimana membedakan kerugian akibat kegagalan bisnis dari pelanggaran pidana dalam pengelolaan keuangan negara. Perdebatan ini sangat relevan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang operasinya selalu sarat risiko bisnis, namun tetap harus tunduk terhadap aturan hukum keuangan negara.
BUMN berada dalam dilema: mereka harus bersaing dengan prinsip-prinsip bisnis korporasi, tetapi juga senantiasa diawasi secara ketat sesuai norma-norma pertanggungjawaban negara. Dalam ketidakpastian ruang ini, business judgment rule (BJR) muncul sebagai prinsip kunci. BJR memberikan perlindungan kepada direksi dan pengambil keputusan, asalkan keputusan itu dibuat secara jujur, cermat, tanpa kepentingan pribadi, dan mengedepankan kepentingan perusahaan.
Ari Yusuf Amir, Managing Partner Ail Amir & Associates Law Firm, menekankan bahwa business judgment rule wajib dijadikan garis batas agar kegagalan bisnis tidak serta-merta berubah menjadi masalah pidana. Menurut Ari, kerugian usaha harus dipisahkan secara tegas dari tindak pidana, selama proses pengambilan keputusan berlangsung sehat dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Ia menegaskan dalam forum “Navigasi Risiko Tipikor Pasca Putusan MK 28/2026” di Kantor Hukumonline, bahwa selama keputusan diambil dengan kehati-hatian, rasionalitas, dan tanpa konflik kepentingan, direksi tidak seharusnya takut terhadap risiko pidana. Ari pun mengingatkan peran penting panduan tata kelola perusahaan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.
Prinsip-prinsip dalam tata kelola, mulai dari transparansi hingga akuntabilitas, harus menjadi pegangan utama direksi BUMN. Ari menekankan bahwa pelaku usaha, terutama di sektor BUMN, telah punya pedoman jelas dalam mengambil risiko bisnis, dan bila dijalankan sesuai aturan, tidak sepatutnya mereka dibayang-bayangi jeratan hukum.
Walau demikian, Ari mengakui bahwa di lapangan, hukum seringkali masih diterapkan inkonsisten. Ia mengamati bahwa aparat penegak hukum telah mulai memahami prinsip BJR, namun dengan praktik yang belum serempak antara satu kasus dengan lainnya. Salah satu biang keroknya adalah perbedaan cara menilai antara pelaku bisnis yang berlandaskan ex ante (berdasarkan kondisi sebelum keputusan dibuat), dan auditor negara yang cenderung menilai berdasarkan hasil akhir atau ex post.
Sisi audit ex post, yang memandang kerugian dari kerangka waktu setelah keputusan bisnis diambil, seringkali menimbulkan kesan bahwa suatu keputusan yang rasional pada waktu itu tampak salah di kemudian hari. Hal inilah yang memberi tekanan tersendiri kepada direksi atau pejabat BUMN.
MK telah mempertegas bahwa kerugian negara harus berupa actual loss, bukan hanya potensi kerugian atau keuntungan yang belum terwujud. Ari menjelaskan, sebelum ada putusan MK tersebut, praktik di Indonesia kadang menghitung kerugian berdasarkan estimasi potensi semata. Kini, setiap dakwaan korupsi wajib membuktikan kerugian negara secara konkret, tegas, dan dapat dihitung jelas.
Selain itu, MK juga menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang berwenang menetapkan kerugian negara. Audit dari badan lain, seperti BPKP atau akuntan publik, tidak bisa menjadi dasar tunggal penetapan kerugian. Ari menyoroti pentingnya integritas prosedur audit agar tidak terjadi tumpang tindih atau ketidakpastian hukum di kemudian hari.
Walaupun sudah ada kepastian hukum dari putusan MK, Ari menyoroti kenyataan pahit di lapangan: jaksa masih mengandalkan hasil audit lembaga lain dengan alasan yurisprudensi lama. Kondisi ini menghadirkan ketidakpastian dan risiko yang tidak perlu bagi pejabat BUMN atau pengambil keputusan bisnis yang memang telah mengikuti proses yang benar.
Ari juga mengingatkan agar hukum pidana, sesuai prinsip ultimum remedium, diposisikan sebagai pilihan terakhir. Tidak semua masalah terkait keputusan bisnis harus ditempuh dengan jalur pidana. Masih tersedia mekanisme administratif, perdata, maupun tata usaha negara sebagai upaya penyelesaian yang patut didahulukan.
Sementara itu, Prof. Topo Santoso dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia turut menegaskan pentingnya memberi ruang bagi risiko bisnis yang inheren, asalkan pengambilan keputusan dilakukan secara profesional. Ia menilai BJR memayungi mereka yang bertindak dengan iktikad baik, akuntabilitas, serta upaya mitigasi risiko.
Topo berpendapat bahwa menilai keputusan bisnis hanya dari hasil akhirnya adalah keliru, sebab dunia usaha penuh dengan ketidakpastian dan perubahan. Ini menuntut adanya penilaian yang adil terhadap proses, bukan hanya predikat sukses atau gagal. Pengakuan prinsip BJR oleh sejumlah hakim, meski belum diakomodasi eksplisit dalam peraturan pidana, menjadi indikator positif bahwa dunia hukum mulai adaptif terhadap dinamika ekonomi riil.
Perdebatan tentang BJR dan kerugian negara pada akhirnya mendorong kebutuhan akan penegakan hukum yang konsisten dan proporsional. Ketegasan MK soal kerugian negara yang nyata harus dijalankan dalam setiap proses penegakan hukum. Jika tidak, tetap ada risiko pejabat publik enggan mengambil keputusan penting bagi perusahaan negara, karena takut terkena kriminalisasi dari kegagalan yang sejatinya bagian dari risiko bisnis.
Dalam konteks BUMN, esensi dari prinsip hukum adalah bagaimana melindungi keberanian mengambil risiko yang sah, tanpa menoleransi penyalahgunaan wewenang atau niat jahat. Perlu pemisahan yang jelas antara kerugian bisnis murni dan penyimpangan hukum, supaya BUMN dapat terus menjalankan perannya sebagai motor pembangunan ekonomi tanpa dibebani kecemasan kriminalisasi yang berlebihan.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara












