Penangkapan Polisi Terhadap Produksi Etomidate WNA China

Kepolisian Ungkap Produksi Narkoba Etomidate oleh WNA China Senilai Rp2 Miliar di Jakarta Utara

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus produksi narkoba jenis etomidate yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial CH (51). Pelaku tersebut memproduksi sebanyak 824 buah etomidate siap edar senilai lebih dari Rp2 miliar di sejumlah apartemen di Jakarta Utara dengan modus operandi industri rumahan.

Keterlibatan WNA China dalam Produksi Narkoba

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Galang Saputro, menyatakan bahwa CH berperan sebagai pemasok bahan baku dan meracik narkoba hingga siap edar. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di sebuah hotel dan apartemen di kawasan Ancol pada 25 April 2026. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi lain yang diduga sebagai tempat produksi etomidate.

Pada lokasi pengembangan, petugas berhasil menyita 842 catridge vape etomidate siap edar, enam bahan dasar pembuatan etomidate, 48 alat pembuatan narkotika golongan dua, dan empat plastik klip sabu-sabu dengan total berat 4,57 gram. Penangkapan pelaku bermula dari pengungkapan kasus dugaan penyekapan terhadap seorang anak di bawah umur yang dilakukan oleh WNA China di apartemen Ancol pada Sabtu, 25 April.

Penjeratan Hukum dan Ancaman Pidana

Ari menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang seberat dalam Undang-Undang terkait, termasuk pasal 610 ayat 2 huruf B Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pasal 119 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi pelaku adalah 12 tahun penjara.

Source link