Kabar Baik Bagi Guru Honorer di Kabupaten Malang: Tidak Ada PHK di Tahun 2026
Pemerintah Kabupaten Malang menyampaikan kabar baik bagi ribuan tenaga pendidik honorer di wilayahnya. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pemerintah daerah menegaskan tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau penghapusan tenaga guru Non-ASN sepanjang tahun 2026.
Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, menekankan pentingnya keberadaan guru Non-ASN untuk menjaga stabilitas layanan pendidikan di daerah tersebut. Ia menegaskan bahwa isu tentang pemberhentian massal tidaklah benar.
Keputusan untuk Tahun 2027
Menurut Nurman, untuk tahun 2026 ini, tidak ada rencana untuk melakukan PHK, pemberhentian, atau penghapusan tenaga guru Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Namun, terkait keberlanjutan tenaga Non-ASN untuk tahun anggaran 2027, keputusan belum bisa diputuskan karena harus melalui kajian mendalam bersama pihak terkait, terutama terkait ketersediaan anggaran daerah.
Nurman menjelaskan bahwa pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Malang dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Malang terkait kebijakan untuk tahun 2027.
Komunikasi Intensif untuk Menghindari Kesalahpahaman
Langkah komunikasi terus dilakukan secara masif agar tidak ada kesalahpahaman di lapangan. Nurman telah menyampaikan kepastian ini kepada para Guru Non-ASN serta kepada Dinas Pendidikan sebagai instansi induk.
Pesan ini disampaikan agar para pendidik dapat bekerja dengan tenang dan fokus pada peningkatan kualitas belajar-mengajar. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama demi kelancaran pendidikan di Kabupaten Malang.
Sumber: Suara Indonesia












