Kementerian Haji dan Umrah RI Tanggapi Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia angkat bicara terkait insiden kecelakaan bus yang melibatkan jemaah haji Indonesia di Madinah pada 28 April 2026. Berdasarkan laporan, kecelakaan tersebut melibatkan jemaah dari kelompok terbang SUB-02 dan JKS-01.
Menurut Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, sebanyak 7 jemaah JKS-01, 2 jemaah SUB-02, serta 1 pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) mengalami luka ringan akibat kecelakaan tersebut. Satu jemaah masih menjalani perawatan di RS Al Hayyat Madinah.
Komitmen Kementerian Haji dan Umrah RI dalam Menjaga Keselamatan Jemaah
Kementerian Haji dan Umrah memastikan bahwa kondisi para jemaah terus dipantau intensif dengan semua kebutuhan medis dan logistik terpenuhi. Pendampingan juga dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan jemaah selama masa pemulihan.
Hasan menegaskan komitmen Kemenhaj dalam menjaga ketertiban dan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk pentingnya koordinasi antara KBIHU dan petugas resmi pemerintah. Seluruh KBIHU diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta mengutamakan keselamatan jemaah dalam setiap aktivitas.
Fasilitas Ziarah dan Larangan Praktik Tidak Sesuai Ketentuan
Pemerintah juga telah memfasilitasi kegiatan ziarah ke sejumlah lokasi ibadah di Madinah sebagai bagian dari layanan jemaah, antara lain Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud. Semua kegiatan dilaksanakan secara terkoordinasi dan berada dalam pengawasan petugas.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan larangan terhadap praktik pungutan tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Semua aktivitas harus terkoordinasi dengan petugas resmi, dan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas hingga pencabutan izin.
Kemenhaj berkomitmen untuk terus menyediakan layanan haji yang aman, tertib, dan berorientasi pada perlindungan serta kenyamanan seluruh jemaah Indonesia.












