Majelis Hakim Kebut Pemeriksaan Saksi Kasus Kacab Bank di Jakarta
Jakarta – Majelis hakim memastikan akan mempercepat agenda persidangan pada 4 dan 5 Mei 2026 untuk menyelesaikan pemeriksaan seluruh saksi dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta.
Fokus Pemeriksaan Saksi
Pada sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengungkapkan pentingnya tanggal 4 dan 5 Mei sebagai momentum krusial untuk memastikan persidangan berjalan lancar. Agenda tersebut menjadi langkah krusial menyusul absennya sejumlah saksi sebelumnya.
Meskipun terdapat alasan tugas dari pihak kepolisian, hakim menegaskan bahwa kewajiban hukum seorang saksi untuk hadir di persidangan tetap berlaku. Hal ini terutama berlaku bagi saksi yang berstatus sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
Target Putusan
Dengan penekanan pada pemeriksaan saksi selama dua hari penuh, majelis hakim menargetkan penyelesaian kasus ini pada awal Juni 2026. Tanggal 2 Juni 2026 ditetapkan sebagai target akhir dari persidangan tersebut.
Situasi Saksi
Dari tujuh saksi yang diundang, hanya empat saksi yang hadir dalam sidang tersebut, yakni Antonius Aditia Majarjuna, Yohanes Joko Pamuntas, Muhamad Umri, dan David Setia Darmawan. Sementara tiga saksi lainnya tidak dapat hadir karena berbagai alasan.
Langkah percepatan ini diharapkan dapat memastikan efektivitas persidangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.












