Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik membahas kasus Surat Keputusan (SK) palsu pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK dalam rapat hearing bersama BKPSDM, Inspektorat, dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Gresik. Rapat tersebut dilakukan secara tertutup untuk melindungi data-data korban. Komisi I DPRD Gresik ingin memastikan verifikasi dan validasi ulang seluruh ASN di Kabupaten Gresik dilakukan oleh BKPSDM. Selain itu, pihak inspektorat juga diminta untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus ini.
Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizal Saputra, menjelaskan bahwa kasus SK palsu tengah dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian. DPRD akan terus memantau perkembangannya sebagai fungsi pengawasan terhadap kinerja OPD pemerintah. Korban SK palsu berjumlah 18 orang dan proses pemeriksaan sedang berlangsung. DPRD berharap pelaku di balik kasus ini segera diungkap secara transparan untuk kepentingan masyarakat. Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Utomo, berjanji akan mengambil langkah-langkah untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.












