Pada tanggal 21 April 2026, Jakarta – Selama ini, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan seringkali menyulitkan karena harus melampirkan KTP pemilik kendaraan sesuai data di STNK. Hal ini menjadi masalah terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama. Banyak wajib pajak yang menunda pembayaran pajak kendaraan karena tidak memiliki akses ke identitas pemilik sebelumnya, namun kewajiban membayar pajak tetap berlaku dan dapat menimbulkan denda jika terlambat.
Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), telah mengeluarkan kebijakan fleksibel. Sekarang warga tetap dapat melakukan pengesahan STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama, sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mempermudah layanan publik. Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan Korlantas Polri, yang memberikan ruang fleksibilitas dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor.
Wajib pajak diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan sebagai pengganti KTP pemilik lama. Proses balik nama ini ditargetkan harus diselesaikan paling lambat pada tahun 2027. Langkah ini dianggap sebagai jalan tengah antara kebutuhan masyarakat dan pentingnya menjaga akurasi data kepemilikan kendaraan. Dengan kemudahan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda pembayaran pajak kendaraan, namun kewajiban administrasi harus tetap dilakukan, termasuk proses balik nama.
Pemprov DKI Jakarta telah memastikan bahwa seluruh layanan Samsat di wilayahnya siap menjalankan kebijakan ini secara terkoordinasi. Petugas di lapangan disiagakan untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat agar proses berjalan lancar dan transparan. Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kemudahan yang diberikan bertujuan untuk mempermudah, namun bukan untuk mengabaikan aturan. Hal ini juga memberi waktu bagi masyarakat untuk menyesuaikan administrasi kendaraan mereka secara bertahap.












