Penipuan Pembelian Ikan Ekspor Rp1,07 Miliar: Polisi Ungkap Kasus

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa telah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang terkait pembelian ikan layur siap ekspor di Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara, dengan nilai mencapai Rp1,07 miliar. Kasus ini melibatkan transaksi pembelian ikan layur dan ikan ayam-ayam siap ekspor yang terjadi antara Agustus 2024 hingga April 2025. Korban telah mentransfer dana lebih dari Rp1 miliar kepada pelaku wanita berinisial KSM, namun pengiriman barang tidak sesuai dengan jumlah uang yang telah dikirimkan. Korban mengalami kerugian sebesar Rp1.073.380.000 akibat kejadian ini dan pelaku telah ditangkap pada tanggal 9 April di kawasan Sunda Kelapa.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekening koran, invoice transaksi, bukti transfer, dan tangkapan layar percakapan WhatsApp terkait transaksi tersebut. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah menawarkan produk ikan siap ekspor sebagai pemasok utama, namun tidak memenuhi kewajiban pengiriman sepenuhnya setelah menerima pembayaran. Tersangka saat ini dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sesuai dengan ketentuan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini terungkap setelah korban BRN melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan kepada Polsek Kawasan Sunda Kelapa. Korban diperkenalkan kepada pelaku KSM oleh suaminya dan setelah beberapa transaksi, korban merasa dirugikan akibat kewajiban yang tidak dipenuhi oleh pelaku. Petugas melakukan penindakan setelah korban melaporkan kejadian ini, dan segera melakukan gelar perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi agar tidak menjadi korban penipuan serupa di masa depan.

Source link