Berita  

Hati-hati! Haji Ilegal Bisa Dilarang Masuk Arab Saudi 10 Tahun

Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah memberikan peringatan kepada masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal. Pemerintah Arab Saudi semakin ketat dalam kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Komitmen ini diperkuat dalam pertemuan antara Direktur Jenderal Bina PHU, Puji Raharjo, dengan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary, di Kantor KJRI Jeddah.

Kedua belah pihak sepakat untuk memperkuat edukasi publik agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak terjebak dalam praktik haji non-prosedural. Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji. Konsulat Jenderal RI Jeddah juga menekankan pentingnya memastikan jenis visa sebelum berangkat, mengingatkan agar tidak tergiur oleh jalur cepat. Visa haji adalah dokumen yang sah untuk berhaji, sedangkan visa ziarah atau kunjungan tidak dapat digunakan.

Peringatan ini penting karena aparat keamanan Saudi telah menindak WNI yang menggunakan visa non-haji. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan sanksi berat, seperti denda besar, deportasi, atau larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. Dalam pertemuan, juga dibahas tentang Haji Dakhili, jalur khusus untuk warga lokal Saudi dan ekspatriat dengan izin tinggal valid minimal satu tahun, bukan untuk mengakali keberangkatan jemaah dari Indonesia. Masyarakat juga diminta kritis terhadap tawaran haji yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre.

Kementerian Haji dan Umrah serta Konsulat Jenderal RI Jeddah menginginkan adanya penguatan pengawasan dan penanganan lintas instansi untuk mencegah penipuan perjalanan ibadah. Edukasi yang masif dan sistem pendataan umrah yang lebih valid diharapkan dapat meningkatkan perlindungan jemaah Indonesia. Jadi, pastikan keamanan dan legalitas penyelenggara sebelum berangkat untuk melindungi diri dari masalah keberangkatan haji ilegal.

Source link