Berita  

Cara Menghitung Zakat Fitrah 2026: Panduan BAZNAS

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai ini setara dengan 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras premium per orang. Keputusan ini didasarkan pada harga beras yang berlaku di masyarakat dan bertujuan memberikan panduan jelas bagi umat Islam dalam membayar zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim pada akhir Ramadan untuk membersihkan diri setelah berpuasa dan berbagi dengan yang membutuhkan. Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah bagi orang yang tidak dapat berpuasa karena alasan syar’i sebesar Rp65.000 per orang per hari.

Perhitungan zakat fitrah dilakukan berdasarkan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Zakat perlu dibayar untuk setiap Muslim yang mampu, termasuk diri sendiri dan anggota keluarga. Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri dimulai, dengan batas akhir pembayaran tepat sebelum salat Idul Fitri. Orang yang memiliki kelebihan makanan pokok wajib membayar zakat fitrah, sementara yang tidak mampu termasuk penerima zakat.

Zakat fitrah dapat dibayarkan baik dalam bentuk beras maupun uang tunai dengan nilai setara dengan harga beras di wilayah setempat. BAZNAS menyarankan agar masyarakat membayar zakat fitrah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, masjid, atau unit pengumpul zakat agar penyalurannya dapat dilakukan secara tertib dan tepat sasaran. Tujuan dari penyaluran zakat fitrah ini adalah membantu masyarakat yang membutuhkan agar juga dapat merasakan kebahagiaan saat Idulfitri.

Source link