Berita  

Penjelasan Hukum Salat Id di Lapangan atau Masjid

Salat Idulfitri dan Iduladha sering diadakan di dua tempat berbeda, yaitu masjid atau lapangan terbuka. Di beberapa daerah, umat Islam lebih memilih lapangan agar dapat menampung jamaah yang lebih banyak. Nabi Muhammad SAW biasa melaksanakan salat Id di tanah lapang, sesuai dengan berbagai riwayat hadis yang menyebutkannya. Salat Id hukumnya sunnah muakkadah dalam fikih Islam, artinya sangat dianjurkan meskipun tidak wajib. Rasulullah SAW secara konsisten melakukan salat Id pada dua hari raya, yakni Idulfitri dan Iduladha.

Salat Id tidak harus dilakukan di masjid, artinya baik di masjid maupun di lapangan terbuka tetap sah sebagai tempat salat Id. Rasulullah SAW lebih sering mendirikan salat Id di lapangan terbuka. Beberapa riwayat hadis menyebutkan bahwa Rasulullah SAW keluar ke tempat terbuka atau mushalla untuk melaksanakan salat Id, kemudian memberikan khutbah dan nasihat kepada para jamaah. Pelaksanaan salat Id di lapangan mengikuti sunnah Nabi dan memungkinkan lebih banyak umat Islam berkumpul serta menampakkan syiar Islam secara luas.

Menurut hadis, pelaksanaan di lapangan memudahkan lebih banyak jamaah untuk mendengarkan khutbah dan nasihat. Imam Syafi’i menyatakan bahwa salat Id di masjid bukanlah hal yang dilarang, jika masjid tersebut cukup luas dan mampu menampung seluruh jamaah, salat Id di masjid malah lebih utama dan tidak perlu keluar ke lapangan. Salat Id sah dilakukan baik di lapangan maupun di masjid, tergantung pada kondisi setempat apakah dapat menampung jamaah dengan baik.

Hikmah dari berkumpulnya umat Islam dalam salat Id adalah untuk menampakkan syiar kemenangan setelah Ramadan atau sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT, sekaligus mempererat kebersamaan di antara kaum Muslimin. Jadi, tempat pelaksanaan salat Id bukanlah hal yang paling penting, yang terpenting adalah semangat kebersamaan dan syiar agama.

Source link