Pelaku Pembunuhan Wanita di Jaktim Berisiko Penjara Seumur Hidup

Polda Metro Jaya telah mengungkapkan bahwa tersangka F, yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial DA (36) yang mayatnya ditemukan di kontrakan di Jakarta Timur, berpotensi untuk dihukum penjara seumur hidup. Tersangka F dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain. Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 468 ayat (2) UU yang sama mengenai penganiayaan berat. Tersangka F berhasil ditangkap setelah berusaha melarikan diri dan perbuatan kejamnya terhadap korban, yang merupakan cucu dari almarhum pelawak Betawi, Mpok Nori, membuat masyarakat geger. Kronologi kejadian tersebut terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa perselisihan antara tersangka dan korban dimulai karena masalah cemburu. Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu pagi, di mana mayat korban ditemukan di lantai kontrakan dengan darah yang sudah mengering. Penemuan tersebut terjadi setelah saksi melihat pintu kontrakan terkunci dari dalam, yang akhirnya membawa pada penemuan tubuh korban yang sudah tak bernyawa. Kini, Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pembunuhan yang mengejutkan ini.

Source link