Koperasi Desa dan Peningkatan Kapasitas SDM

Gambaran desa di Indonesia akhir-akhir ini mendapat perhatian khusus seiring munculnya dua laporan penting dari pemerintah. Data Potensi Desa (Podes) 2025 yang diluncurkan oleh Badan Pusat Statistik menunjukkan adanya kemajuan dalam kapasitas serta pembangunan infrastruktur di desa-desa. Sementara itu, Kementerian Desa melalui KepMendes PDTT Nomor 343 Tahun 2025 mengungkapkan lonjakan jumlah desa yang akhirnya mencapai kategori maju atau mandiri.

Jika diamati lebih teliti, kedua temuan ini sesungguhnya memperlihatkan satu realitas: administrasi desa berkembang pesat, tetapi transformasi ekonomi belum berjalan seimbang. Perubahan status desa tak secara otomatis mengangkat kesejahteraan masyarakatnya.

Ketergantungan Ekonomi Desa pada Sektor Primer

Wilayah perdesaan tetap menjadi fondasi utama bangsa ini. Podes 2025 mencatat jumlah desa di Indonesia mencapai lebih dari 84 ribu dengan mayoritas, yakni sekitar 75 ribu, berstatus sebagai desa administratif. Dari jumlah tersebut, 20.503 desa telah dikategorikan mandiri dan 23.579 dianggap maju, sisanya masih berada pada fase berkembang, tertinggal, dan sangat tertinggal.

Setengah lebih desa Indonesia berhasil menapaki kemajuan pembangunan dasar dalam satu dekade terakhir, didukung derasnya aliran dana desa serta proyek infrastruktur. Namun demikian, struktur ekonomi desa masih akan mengandalkan sektor pertanian sebagai tulang punggung utama; tercatat lebih dari 67 ribu desa tetap menjadikan sektor agraris sebagai sumber utama pekerjaan dan pendapatan.

Sayangnya, pola ekonomi yang terbangun terutama berbasis komoditas mentah yang bernilai tambah rendah. Meski sekitar 25 ribu desa sudah memiliki produk unggulan, belum banyak di antaranya yang mampu menembus pasar yang lebih luas karena keterbatasan rantai pasok dan penetrasi pasar. Akses terhadap pembiayaan mulai tumbuh—63 ribu desa masyarakatnya telah terhubung dengan produk KUR—dan jaringan telekomunikasi sudah masuk sebagian besar desa, tetapi kesetaraan kualitas belum tercapai, khususnya di daerah terpencil.

Tingkat kesejahteraan di perdesaan masih di bawah kota. Angka kemiskinan desa berkisar 11 persen, hampir dua kali lipat dari angka perkotaan, sementara tingkat kedalaman kemiskinan di desa juga lebih tinggi, memperlihatkan tingkat kerentanan yang lebih mengkhawatirkan. Pertumbuhan ekonomi tetap terkonsentrasi di kota, meninggalkan desa pada level kesejahteraan yang lebih rendah meski secara distribusi lebih merata.

Tugas utama desa kini tidak hanya membangun infrastruktur fisik, melainkan juga membenahi masalah struktur ekonomi dan produktivitas agar sejalan dengan kemajuan administratif yang sudah dicapai. Pengembangan ekonomi yang lebih sistematis dan terintegrasi menjadi kebutuhan yang mendesak.

Peran Koperasi dalam Membangun Ekosistem Ekonomi Desa

Salah satu kunci untuk membuka jalan kemajuan ekonomi desa ialah koperasi. Koperasi dianggap mampu menjadi solusi efektif karena berakar pada kepemilikan lokal dan menjadi penghubung masyarakat desa dengan akses pembiayaan, teknologi serta pasar yang lebih luas. Kajian World Bank tahun 2006 memperlihatkan potensi besar koperasi dalam perekonomian di negara berkembang, terutama dalam memperluas akses ekonomi dan memperkuat basis solidaritas komunitas.

Kehadiran koperasi, utamanya koperasi petani, memperkuat posisi tawar masyarakat desa, membuka jalan ke akses pasar yang lebih baik, serta menyediakan wadah koordinasi produksi berbasis partisipasi. Di Indonesia, program Koperasi Desa Merah Putih menjadi harapan bagi desa-desa yang ekonominya masih terfragmentasi agar bisa menyatukan produksi dan distribusi, sekaligus menghubungkan ke pasar nasional bahkan internasional.

Namun keberhasilan koperasi sangat ditentukan oleh rancangan dan implementasi kebijakan. Studi CELIOS menekankan perlunya kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan nyata masyarakat desa, bukan sekadar pendekatan top-down yang seringkali abai konteks lokal. Minimnya kapasitas usaha, lemahnya institusi ekonomi desa, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia menambah tantangan struktural yang harus dilampaui koperasi.

Percepatan Implementasi melalui Kolaborasi

Tanpa implementasi yang cepat dan terkoordinasi, kebijakan koperasi kurang berdampak. Pemerintah telah menargetkan agar Koperasi Merah Putih dapat beroperasi mulai Agustus 2026. Pernyataan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menegaskan pentingnya percepatan perekrutan, pelatihan, dan pendidikan SDM penggerak koperasi—dan Tentara Nasional Indonesia dilibatkan sebagai motor penggerak di lapangan karena jangkauan organisasinya hingga desa dan pengalamannya dalam membangun wilayah.

TNI dapat menjadi penghubung antara kebijakan pusat dan kondisi nyata di desa, sekaligus mendukung penguatan SDM dan distribusi logistik program. Menteri Koperasi Ferry Juliantono bahkan menilai TNI dapat memangkas waktu dan biaya dalam pembangunan koperasi, sehingga target implementasi bisa tercapai sesuai jadwal yang telah dipatok pemerintah.

Namun percepatan ini hanya akan efektif jika didukung koordinasi lintas sektor sekaligus partisipasi masyarakat. Instruksi Presiden untuk Koperasi Merah Putih menjadi pijakan koordinasi, sehingga program tidak menambah masalah baru akibat implementasi yang tergesa dan kurang memperhatikan kebutuhan lokal.

Manakala koperasi mampu berjalan sesuai pendekatan partisipatif dan kebutuhan riil desa, peluangnya untuk memperkuat ekonomi lokal dan menekan ketimpangan dengan kota menjadi terbuka lebar. Sinergi antara pemerintah, TNI, dan masyarakat desa diyakini dapat menjadikan koperasi sebagai andalan perubahan, sehingga kemajuan administratif desa tidak lagi berjalan sendiri tanpa dukungan kemajuan ekonomi yang nyata.

Sumber: Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Penting Perkuat Ekonomi Desa Di Tengah Kenaikan Status Mandiri
Sumber: Desa Makin Mandiri Di Data, Tapi Ketergantungan Ekonomi Masih Tantangan: Saatnya Koperasi Dipercepat