Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat bahwa dana kelolaan haji di BPKH berhasil mencapai Rp 180,72 Triliun hingga akhir tahun 2025. BPKH memiliki tugas penting dalam mengelola, menjaga, dan mengembangkan dana haji secara aman, transparan, dan akuntabel berdasarkan prinsip syariah. Salah satu tantangan utama BPKH adalah memastikan nilai manfaat data terjaga dan konsisten sesuai dengan targetnya, terutama dalam menghadapi volatilitas nilai tukar Rupiah yang berpengaruh pada biaya haji yang sebagian besar dibayarkan dengan mata uang Dolar AS dan Saudi Riyal.
Untuk menjaga biaya haji tetap murah dan mengurangi beban jamaah, BPKH melakukan pengelolaan investasi dengan menempatkan 75% dari dana haji ke Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) baik dalam Rupiah maupun Dolar AS. Selain itu, BPKH harus memastikan kesiapan likuiditas sebanyak 2x kebutuhan dana haji setiap tahunnya agar biaya haji tidak menjadi masalah di masa depan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengelolaan dana haji, simak wawancara antara Shania Alatas dengan Kepala BPKH, Fadlul Imansyah di program CNBC Indonesia Profit pada Senin, 09 Maret 2026.












