Berita  

Strategi PR BPKH Kelola Dana Haji Di Tengah Pelemahan Rupiah

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat bahwa dana kelolaan haji di BPKH mencapai Rp 180,72 Triliun hingga akhir tahun 2025. BPKH memiliki tugas untuk mengelola, menjaga, dan mengembangkan dana haji secara aman, transparan, dan akuntabel berdasarkan prinsip syariah. Menurut Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, dalam mengelola dana haji, terdapat sejumlah tantangan utama, salah satunya adalah memastikan nilai manfaat data terjaga dan konsisten sesuai dengan target, terutama di tengah volatilitas nilai tukar Rupiah karena sebagian besar biaya haji dibayar dengan mata uang Dolar AS dan Saudi Riyal.

BPKH berkomitmen untuk mengelola dana haji dengan maksimal guna memastikan agar biaya haji tetap terjangkau dan meminimalkan beban para jamaah. Salah satu strategi yang dilakukan dalam pengelolaan investasi adalah menempatkan 75% dana haji ke Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam mata uang Rupiah maupun Dolar AS. Selain itu, BPKH juga harus memastikan ketersediaan likuiditas dua kali lipat dari kebutuhan dana haji setiap tahunnya agar biaya haji tidak menjadi masalah.

Bagaimana proses pengelolaan dana haji secara lebih detail? Untuk mengetahui informasi lengkap, kami menyarankan untuk menyimak dialog antara Shania Alatas dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah di acara Profit, CNBC Indonesia yang disiarkan pada Senin, 09 Maret 2026.

Source link