Koperasi Desa Merah Putih Diharapkan Perkuat Ekonomi Lokal

Pemberdayaan ekonomi pedesaan di Indonesia kembali menjadi sorotan lewat pengenalan Koperasi Desa/Koperasi Merah Putih yang resmi diumumkan pada Hari Koperasi tahun 2025. Pemerintah menaruh harapan besar pada program ini agar mampu menciptakan jaringan koperasi di ranah desa, sehingga roda perekonomian lokal bisa bergerak lebih mandiri serta berkelanjutan.

Target awalnya sangat ambisius: pemerintah ingin melihat terbentuknya 80.081 koperasi desa yang dapat menampung kegiatan ekonomi masyarakat desa. Popularitasnya kini makin melejit dengan julukan Koperasi Merah Putih. Berdasarkan informasi dari BPS 2025, Indonesia memiliki total 84.139 desa, dimana 12.942 berada di daerah pesisir, sisanya, yaitu lebih dari 71 ribu desa berada di wilayah selain pesisir.

Di balik semangat program ini, dosen dari Universitas Pertahanan, Mayyasari Timur Gondokusumo, menekankan bahwa sistem koperasi sudah sejak lama mengakar dalam roda ekonomi nasional. Bahkan sebelum hadirnya UU Nomor 14 Tahun 1965, para pelaku ekonomi telah mengenal konsep koperasi—terbukti saat Raden Aria Wiraatmaja mendirikan koperasi pertama pada 1886, yang berperan membantu masyarakat lolos dari jebakan rentenir.

Kini, koperasi simpan pinjam menjadi salah satu pilar terpenting dunia koperasi nasional. Menurut data Kementerian Koperasi pada 2025, tahun 2023 tercatat ada 18.765 koperasi simpan pinjam, atau sekitar 14% dari total 130.119 koperasi aktif di Indonesia. Namun, koperasi konsumen justru menempati posisi terbanyak, dengan hampir 70 ribu unit.

Definisi koperasi sendiri berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1967 menegaskan koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang bercirikan sosial dan terdiri dari anggota individu atau badan hukum. Landasan utamanya adalah asas kekeluargaan serta usaha bersama.

Hampir di seluruh dunia, menurut Mayyasari, koperasi menargetkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini bukan hanya prinsip, tetapi sudah menjadi praktik dalam pengelolaan koperasi di banyak negara.

Namun begitu, meski perjalanan koperasi di Indonesia sudah panjang, kemajuan koperasi di tanah air dinilai masih tertinggal dibanding negara macam Amerika Serikat, Korea Selatan, India, atau Swedia. Studi tahun 2025 oleh Didi Sukardi, Fatin Hamamah, dan Abdul Karim bahkan mengajukan reformasi koperasi, termasuk penegasan identitas hukum, penguatan tata kelola, penyesuaian permodalan, serta pemberian sanksi tegas jika terjadi penyimpangan.

Penelitian lain dari CELIOS di tahun yang sama, mengingatkan bahwa pelaksanaan Koperasi Merah Putih di lapangan bisa saja menghadapi banyak tantangan. Survei pada 108 pejabat desa menemukan indikasi potensi penyimpangan, kerugian negara, juga ancaman menurunnya spirit ekonomi masyarakat setempat.

Tak hanya itu, hasil riset CELIOS memberi warna dalam perdebatan mengenai efektivitas pelaksanaan program besar ini. Namun, dari sudut berbeda, survei Litbang Kompas tahun 2025 memberi gambaran optimisme cukup tinggi terhadap manfaat koperasi desa. Dari 512 responden, 7% menyatakan sangat yakin bisa membawa kemajuan, sementara sebagian besar atau 60,9% tetap yakin walau tak terlalu mutlak.

Terlepas dari pro dan kontra, realisasi program Koperasi Merah Putih masih membutuhkan kerja nyata dan tindak lanjut di lapangan. Pemerintah, sesuai hasil rapat pada Januari 2026 yang dikutip oleh Mayyasari, mengungkapkan baru sekitar 26 ribu koperasi desa yang benar-benar sudah tahap dibangun—jauh dari target awal.

Agar pelaksanaan tak berlarut-larut, strategi percepatan mulai digodok. Salah satu solusi aktual adalah melibatkan jajaran TNI dalam proses pendirian koperasi desa. Mereka bukan hanya membantu di wilayah mudah dijangkau, namun juga di desa-desa terpencil.

Usulan ini tentu melahirkan perdebatan. Beberapa pihak menganggap pelibatan TNI adalah keputusan strategis mengingat jaringan TNI sudah merambah hingga ke pelosok.

Mayyasari menegaskan, struktur organisasi TNI yang kuat hingga ke tingkat Babinsa memberi nilai tambah dalam mempercepat berdirinya Koperasi Merah Putih, dan hal ini dinilai sejalan dengan komitmen TNI untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat desa.

Namun demikian, partisipasi militer tentu saja mengundang sejumlah pertanyaan. Dalam konteks pembahasan UU TNI terbaru, diskusi muncul apakah hal ini bisa disebut operasi militer selain perang. Pasal-pasal dalam regulasi terbaru belum secara tegas menampung bentuk penugasan seperti ini, meski Menteri Pertahanan punya wewenang untuk memberi tugas tersebut.

Walaupun demikian, pelibatan TNI tetap berada di bawah keputusan otoritas sipil, di mana sinergi lintas lembaga tetap dipimpin oleh Presiden melalui arahan langsung, seperti pernah ditegaskan oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pada 2025. Kolaborasi Pemerintah, TNI, dan pemerintah daerah dianggap kunci agar Koperasi Merah Putih berjalan profesional sekaligus membawa dampak pada kesejahteraan masyarakat.

Kerja sama pelibatan militer ini telah diatur lewat kesepakatan antara pemerintah dan Agrinas yang bertanggung jawab terhadap implementasi Koperasi Merah Putih di lapangan.

Secara umum, program ini adalah refleksi komitmen pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat desa, namun juga menuntut pengawasan dari berbagai pihak. Berbagai suara kritis dan masukan dianggap sangat penting untuk memastikan agar manfaat koperasi benar-benar dirasakan dan bukan sekadar retorika.

Pada akhirnya, langkah percepatan dan pengawasan yang ketat diharapkan dapat menjadikan koperasi desa sebagai penggerak baru perekonomian nasional, sekaligus membawa perubahan positif yang nyata bagi kehidupan masyarakat di pedesaan seluruh Indonesia.

Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa