Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen oleh Anggota DPR RI Pangandaran

Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengadakan acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di hadapan pelaku UMKM, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, dan generasi muda. Tujuan dari acara ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memperkuat perlindungan hak konsumen dalam perdagangan digital yang terus berkembang. Menurut Hj. Ida, perlindungan konsumen merupakan dasar keadilan ekonomi yang harus ditegakkan negara, termasuk untuk melindungi pelaku usaha kecil dari kerugian dalam transaksi baik secara langsung maupun digital.

Dalam acara tersebut, hak dasar konsumen yang meliputi kenyamanan, keamanan, keselamatan, informasi yang benar, serta hak untuk menyampaikan keluhan dijelaskan secara detail. Para pelaku usaha juga diingatkan tentang kewajiban menjaga kualitas produk, transparansi informasi, dan tanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul. Dalam sesi dialog interaktif, peserta menyuarakan masalah terkait produk tanpa label jelas, praktik e-commerce yang merugikan, dan posisi tawar konsumen kecil yang lemah.

Hj. Ida menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan penguatan pengawasan dan edukasi di daerah pemilihannya, dengan keyakinan bahwa konsumen cerdas dapat menciptakan pasar sehat yang mendukung ekonomi rakyat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun kesadaran hukum dan ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan pro-rakyat, terutama di era perdagangan digital yang semakin berkembang.

Source link