Berita  

Tarawih di Rumah: Hukum, Niat, dan Tata Cara yang Benar

Salat Tarawih adalah ibadah sunah yang memiliki keistimewaan tersendiri karena hanya dilakukan selama bulan Ramadan. Umumnya dilaksanakan setelah salat Isya berjamaah di masjid atau musala oleh umat Muslim. Tapi bagaimana hukumnya jika seseorang melakukan Salat Tarawih sendirian di rumah? Secara hukum, Salat Tarawih adalah sunah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan. Bisa dilakukan secara berjamaah maupun sendiri. Jika seseorang tidak dapat hadir di masjid, ia tetap bisa mengerjakannya sendirian di rumah tanpa mengurangi keabsahan ibadahnya. Niat merupakan bagian penting dalam setiap ibadah, termasuk Salat Tarawih. Niat dilakukan di dalam hati pada saat takbiratul ihram. Tata cara Salat Tarawih sendiri tidak berbeda dengan pelaksanaan salat sunah dua rakaat pada umumnya. Salat Tarawih biasanya dilakukan sebanyak 8 atau 20 rakaat, diikuti dengan salat Witir sebagai penyempurna. Jadi, bagi umat Muslim yang tidak dapat ke masjid, Salat Tarawih tetap dapat dilakukan secara mandiri di rumah dengan tata cara yang sama dan tetap bernilai ibadah di sisi Allah SWT.

Source link