Penghentian Penyelidikan Kasus Penganiayaan Korban di Jakbar oleh Polisi

Dilansir dari berita ANTARA, polisi telah memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap laporan balik yang melibatkan terduga pelaku penganiayaan, Nasio Siagian terhadap pasangan suami istri, Darwin dan Angel. Kuasa hukum korban, Machi Ahmad, mengungkapkan bahwa kasus yang melibatkan Pasal 448 KUHP telah dihentikan oleh Polres Jakarta Barat karena tidak ditemukannya cukup bukti untuk menjerat terduga pelaku.

Ahmad menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya tentang ancaman perusakan studio musik tidak didukung oleh bukti yang cukup. Meskipun sempat dipertimbangkan untuk melaporkan balik atas dugaan pembuatan laporan palsu, Darwin sebagai korban tidak ingin memperpanjang kasusnya.

Namun, terkait laporan pengeroyokan yang menimpa Darwin dan istrinya, polisi telah menemukan unsur pidana dan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Ahmad berharap bahwa tersangka segera ditahan mengingat ancaman hukuman yang dikenakan atas tindakan pengeroyokan.

Sebelumnya, Darwin dan Angel dipanggil polisi terkait laporan balik yang dilakukan oleh anak dari terduga pelaku penganiayaan. Mereka menjalani pemeriksaan selama tiga jam terkait tuduhan pengancaman yang disertai kekerasan.

Polisi terus melakukan koordinasi dengan kejaksaan terkait perkara ini dan diharapkan kasus ini segera mendapatkan kejelasan. Semua informasi ini bersumber dari berita ANTARA yang dipublikasikan pada tahun 2026.

Source link