Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo telah menetapkan MHH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan gaji ganda karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa dan Guru Tidak Tetap di sekolah dasar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh tim penyidik pada Kamis, 12 Februari 2026. MHH diduga telah menjalankan dua pekerjaan sekaligus dengan pendanaan dari anggaran negara, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp118.860.321 menurut perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. MHH ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Kraksaan untuk penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk mendukung upaya penegakan hukum dan mengawasi proses penanganan perkara tersebut.
Oknum Pendamping Desa Ditahan Kejaksaan di Probolinggo: Tindak Rangkap Jabatan
Read Also
Recommendation for You

Baznas Bondowoso Diminta Transparan dalam Pengelolaan Dana Zakat Polemik terkait surat edaran yang mengatur pengumpulan…

Kantor Imigrasi Karimun Bantah Isu Pemberian Uang Gerenti di Pelabuhan Kantor Imigrasi Kelas II TPI…

Ketua TP-PKK Padang Buka Pembekalan Persiapan Lomba Gerakan PKK dan Dasawisma Berprestasi 2026 Pada Senin,…

Pemerkosaan di Sampang: 12 Pelaku Ditangkap, 15 Masih Melarikan Diri Kasus Pemerkosaan di Sampang: 12…








