Pengusaha properti internasional, Iwan Sunito, melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya ke Polres Metro Jakarta Pusat akibat rangkaian publikasi digital yang beredar selama lebih dari setahun terakhir. Publikasi tersebut telah merusak reputasi pribadi dan korporasi global yang dipimpinnya serta berdampak negatif pada hubungan investor dan aktivitas bisnis lintas negara. Iwan menyampaikan bahwa dampak dari publikasi tersebut tidak hanya bersifat reputasional, tetapi juga memengaruhi relasi investor global dan kegiatan bisnis lintas yurisdiksi. Laporan tentang pencemaran nama baik ini ditujukan kepada terlapor dengan inisial PS, AA, dan PT KHL&Partners, yang diduga terlibat dalam menyebarkan informasi tidak akurat dan membentuk persepsi negatif.
Iwan mengungkapkan bahwa publikasi yang disebarkan menggambarkan kegagalan pemenuhan kewajiban bisnis, mengaitkan kegiatan usaha di Indonesia dengan narasi yang tidak sepenuhnya akurat, dan menampilkan konteks perkara hukum di luar negeri secara parsial. Ia pun meminta kepolisian untuk menyelidiki peran perantara dalam distribusi informasi, termasuk keterlibatan pihak berinisial AS sebagai penghubung dalam pengaturan publikasi media. Laporan yang diajukan Iwan merujuk pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Iwan menjelaskan bahwa tujuan laporan ini bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi untuk memastikan adanya klarifikasi yang adil, akuntabilitas hukum, dan perlindungan terhadap reputasi. Dia siap untuk berkooperasi dan menyerahkan semua dokumen pendukung guna memastikan proses hukum berjalan objektif, profesional, dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku. Nilai kerugian yang diminta untuk dipulihkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai 50 juta dolar Australia atau sekitar Rp500 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait kasus ini.












