Pada Jumat, 30 Januari 2026, layanan SIM Keliling tetap menjadi pilihan utama bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus menghadiri kantor Satpas yang biasanya ramai dengan antrean. Polda Metro Jaya telah menyiagakan sejumlah unit mobil SIM Keliling di berbagai wilayah DKI Jakarta untuk memberikan kemudahan kepada warga dalam memilih lokasi terdekat dengan kegiatan sehari-hari.
Menurut informasi dari Korlantas Polri yang dilansir oleh VIVA Otomotif, warga Jakarta Timur dapat mengakses layanan perpanjangan SIM di Grand Mall Cakung, sedangkan warga Jakarta Barat dilayani di Citraland Mall. Sementara itu, di Jakarta Utara, pemohon dapat mendatangi LTC Glodok, dan warga Jakarta Pusat bisa mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng. Bagi masyarakat Jakarta Selatan, layanan SIM Keliling tersedia di Kampus Trilogi Kalibata. Semua titik layanan SIM Keliling di DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan untuk membuat SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Selain membawa KTP yang berlaku, SIM asli, dan fotokopi, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan, kelengkapan dokumen akan mempercepat proses perpanjangan SIM. Biaya perpanjangan SIM A sekitar Rp80 ribu dan SIM C sekitar Rp75 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
SIM Keliling 30 Januari 2026: Melayani Di Wilayah Jakarta












