Toifatun Nuriyah, mantan Sekretaris Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, kembali menjadi sorotan setelah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyusul pemberhentian dari jabatannya. Informasi terbaru mengungkapkan bahwa Toifatun Nuriyah telah mengajukan gugatan ke PTUN Semarang pada 26 November 2025 dengan kode dan tanggal pendaftaran perkara PTUN.SMG-26112025EFO. Gugatan tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Kalisabuk setelah mengalami pemberhentian dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa. Meskipun telah melakukan upaya sebelumnya, Nuriyah tidak mendapat respons dari Kepala Desa, sehingga memutuskan untuk membawa masalah ini ke tingkat berikutnya dengan gugatan ke PTUN. Persidangan gugatan tersebut sudah berlangsung dan Nuriyah berharap agar bisa kembali bekerja sebagai Sekretaris Desa Kalisabuk jika gugatannya dikabulkan. Jika keputusan PTUN tidak sesuai harapan, Nuriyah bersedia untuk melanjutkan upaya hukum ke Mahkamah Agung. Meskipun menghadapi tantangan, Nuriyah yakin bahwa dia telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama 8 tahun mengabdi sebagai perangkat desa. Dia meyakini bahwa pemberhentian jabatannya tidak tepat dan terlalu gegabah, serta bersedia berjuang untuk mendapatkan keadilan dengan cara yang sah.
Toifatun Nuriyah: Meminta Keadilan Sekdes Kalisabuk di PTUN
Read Also
Recommendation for You

Anggota DPRD Kota Surabaya, Anas Karno, melakukan peninjauan terhadap penertiban area trotoar di Kota Surabaya…

Summer Class 2026 di Four Points by Sheraton Surabaya, Tunjungan Plaza: Miniclass Musik dengan Kolaborasi…

Anak Pekerja Migran Kembali ke Gresik: Menyongsong Masa Depan yang Cerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik…

Ketua DPD Partai Golkar Kampar Mengenang Almarhum Yuli Hendra Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kampar,…

Siswa Asal Prancis Belajar Membatik di Perpusda Cilacap Selama Libur Sekolah Selama masa libur sekolah,…







