Berita  

Toifatun Nuriyah: Meminta Keadilan Sekdes Kalisabuk di PTUN

Toifatun Nuriyah, mantan Sekretaris Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, kembali menjadi sorotan setelah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyusul pemberhentian dari jabatannya. Informasi terbaru mengungkapkan bahwa Toifatun Nuriyah telah mengajukan gugatan ke PTUN Semarang pada 26 November 2025 dengan kode dan tanggal pendaftaran perkara PTUN.SMG-26112025EFO. Gugatan tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Kalisabuk setelah mengalami pemberhentian dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa. Meskipun telah melakukan upaya sebelumnya, Nuriyah tidak mendapat respons dari Kepala Desa, sehingga memutuskan untuk membawa masalah ini ke tingkat berikutnya dengan gugatan ke PTUN. Persidangan gugatan tersebut sudah berlangsung dan Nuriyah berharap agar bisa kembali bekerja sebagai Sekretaris Desa Kalisabuk jika gugatannya dikabulkan. Jika keputusan PTUN tidak sesuai harapan, Nuriyah bersedia untuk melanjutkan upaya hukum ke Mahkamah Agung. Meskipun menghadapi tantangan, Nuriyah yakin bahwa dia telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama 8 tahun mengabdi sebagai perangkat desa. Dia meyakini bahwa pemberhentian jabatannya tidak tepat dan terlalu gegabah, serta bersedia berjuang untuk mendapatkan keadilan dengan cara yang sah.

Source link