Polisi Tunda Pemeriksaan Doktif karena Kesehatan

Polres Metro Jakarta Selatan mengumumkan penundaan pemeriksaan terhadap influencer dr. Amira Farahnaz, yang dikenal sebagai dokter detektif, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, dr. Amira Farahnaz hadir namun kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk pemeriksaan sehingga penjadwalan pemeriksaan akan dilakukan kembali.

Iskandarsyah juga menekankan bahwa polisi masih menunggu surat keterangan dari dokter yang merawat dr. Amira Farahnaz sebelum melanjutkan proses pemeriksaan. dr. Amira Farahnaz yang datang dengan kursi roda menjelaskan bahwa dia hadir sebagai langkah kooperatif atas panggilan polisi, meskipun dia mengungkapkan bahwa dia merasa sangat lelah dan stres. Polres Jakarta Selatan telah menetapkan pemilik akun Instagram @dokterdetektifreal sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik sejak Desember 2025.

Laporan terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada tanggal 6 Maret 2025. Kejadian dimulai ketika pemilik akun @dokterdetektifreal membuat unggahan yang dianggap menyinggung korban, yang kemudian menurut hukum melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo 27A ITE UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Karena itu, Polres Metro Jakarta Selatan masih menunggu perkembangan selanjutnya terkait kasus ini.

Source link