Berita  

Penertiban Tambang Ilegal di Tapung oleh Polres Kampar: 3 Pelaku Ditangkap

Polisi Polres Kampar menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memimpin langsung penertiban aktivitas penambangan tanah urug ilegal di Km 18 Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan, termasuk pengawas lapangan dan operator alat berat. Selain melibatkan pihak TNI dari Kodim 0313/KPR, polisi juga menyita barang bukti berupa alat berat excavator dan telepon genggam Samsung berisi komunikasi transaksi tanah urug. Penindakan dimulai dari patroli rutin Polres Kampar, saat petugas menemukan aktivitas penambangan ilegal tanpa izin resmi. Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi praktik penambangan ilegal di wilayah hukumnya dan akan terus menindak tegas kegiatan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. Para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Source link