Laporkan Aksi Pelecehan Seksual di Jakarta: Tidak Perlu Ragu

Polres Metro Jakarta Utara meminta masyarakat setempat untuk tidak ragu melaporkan aksi pelecehan seksual kepada petugas terdekat agar aksi pidana tersebut dapat diproses secara hukum. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengajak masyarakat untuk saling peduli dan berani melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, terutama di ruang publik dan transportasi umum. Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara sebelumnya mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila di dalam bus TransJakarta di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Ada dua pria berinisial HW dan FTR yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik, menyebabkan seorang perempuan menjadi korban. Kasus dimulai saat korban menaiki bus TransJakarta dan merasakan adanya cairan mengenai pakaiannya. Korban akhirnya menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila setelah penumpang lain memberi peringatan. Petugas kondektur TransJakarta bersama penumpang lainnya berhasil mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku. Polisi telah mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari saksi untuk menguatkan proses penyelidikan. Para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana tersebut di muka umum, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pasal 406 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) mengatur bahwa pelanggar kesusilaan di hadapan orang lain tanpa izin bisa dikenai pidana penjara atau denda. Fungsi keamanan dan kenyamanan di ruang publik adalah tanggung jawab bersama masyarakat.

Source link