Rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Condet, Jakarta Timur menjadi sorotan setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Area sekitar rumah tersebut dijaga ketat oleh aparat keamanan, meskipun aktivitas di sekitarnya terlihat relatif normal. Petugas keamanan berjaga di sekitar rumah tersebut untuk mengatur pergerakan warga dan membatasi akses tamu yang tidak berkepentingan. Media pun tidak diperbolehkan masuk ke dalam kawasan rumah tersebut, dengan setiap tamu yang datang harus melewati pemeriksaan identitas.
KPK telah mengonfirmasi bahwa Yaqut Cholil Qoumas merupakan tersangka dalam kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi hal tersebut namun belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai tersangka lain dalam kasus tersebut. Mantan stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang sama.
Pada tanggal 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa mereka sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji dan berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara. Kemudian, pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan menahan tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Situasi ini terus mencuri perhatian publik karena melibatkan figur penting dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. KPK terus menginvestigasi kasus tersebut untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.












