Dapat Hibah Motor/Mobil – Bayar Bea Balik Nama?

Kendaraan bermotor yang mengalami perpindahan kepemilikan tidak selalu melalui proses jual beli. Hibah kendaraan merupakan salah satu mekanisme yang sering digunakan baik oleh keluarga maupun pihak lain. Namun, masih banyak masyarakat yang kurang paham bahwa kendaraan yang diterima melalui hibah juga bisa dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). BBNKB pada dasarnya merupakan pajak yang dikenakan saat terjadi penyerahan hak milik kendaraan, tidak hanya melalui jual beli tetapi juga melalui warisan, tukar-menukar, atau hibah. Oleh karena itu, setiap kali kepemilikan kendaraan berpindah dari satu pihak ke pihak lain, kemungkinan adanya pengenaan BBNKB tetap ada.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan bahwa kendaraan yang diterima melalui hibah tidak akan dikenakan BBNKB jika bukan merupakan kendaraan pertama. Kendaraan yang menjadi kendaraan kedua atau lebih melalui hibah akan mendapatkan pembebasan bea balik nama. Meskipun terbebas dari BBNKB, proses balik nama kendaraan hibah tetap harus dilakukan untuk mencatat kepemilikan kendaraan yang sesuai.

Dokumen seperti surat pernyataan hibah atau akta hibah menjadi penting dalam proses balik nama ini. Selain itu, penerima hibah juga perlu melengkapi dokumen identitas pemberi dan penerima hibah serta dokumen kendaraan. Meskipun BBNKB tidak dikenakan untuk kendaraan hibah kedua atau lebih, biaya lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor tahunan masih tetap harus dilunasi. Tujuan dari kebijakan pembebasan BBNKB ini adalah untuk meringankan beban masyarakat dalam urusan administrasi dan menghindari pungutan ganda atas kendaraan yang diterima melalui hibah.

Source link