Kewajiban transparansi pejabat negara merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas. Setiap pejabat dari berbagai lembaga, seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif, diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini harus disampaikan melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dan Wakil Bupati, Ino Darsono, telah memenuhi kewajiban ini dengan melaporkan harta kekayaan mereka, terakhir kali saat mereka mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Ketika melihat perkembangan kekayaan Bupati Citra Pitriyami, data LHKPN menunjukkan adanya fluktuasi total kekayaan Citra dalam lima tahun terakhir. Pada tahun 2019, kekayaannya sebesar Rp 974.186.669, kemudian mengalami penurunan pada tahun 2020 dan 2022, namun melonjak tajam pada tahun 2024 menjadi Rp 2.972.325.741 setelah dikurangi utang Rp 1,5 miliar. Kekayaan bersih Citra pada tahun 2024 mencakup aset seperti tanah, bangunan, dan beberapa kendaraan.
Di sisi lain, Wakil Bupati Ino Darsono, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Pangandaran, mengalami lonjakan kekayaan yang signifikan dari tahun-tahun sebelumnya. Pada laporan LHKPN 2024, total kekayaannya mencapai Rp 22,063 miliar, dengan aset terbesar berupa tanah dan bangunan senilai Rp 21,655 miliar. Data LHKPN ini memperlihatkan pentingnya transparansi bagi pejabat publik, walau masih belum ada laporan pasca-pelantikan setahun terakhir. Keterbukaan dalam melaporkan harta kekayaan merupakan langkah kunci dalam memastikan integritas dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara.












