Bagi pemilik kendaraan bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang harus dibawa saat berkendara. Namun, terkadang STNK bisa hilang atau mengalami kerusakan. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 mengatur tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, dimana pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan penggantian STNK jika dokumen tersebut hilang atau rusak. Namun, persyaratan untuk penggantian STNK hilang dan STNK rusak berbeda. Untuk STNK yang hilang, pemilik harus melengkapi berbagai persyaratan seperti formulir permohonan, identitas, BPKB, surat laporan kehilangan dari Polri, dan lainnya. Sedangkan untuk STNK yang rusak, prosedurnya lebih sederhana tanpa kewajiban membuat surat kehilangan atau surat pernyataan hukum. Perbedaan persyaratan ini bertujuan untuk menjaga aspek legalitas kendaraan. Dengan aturan yang jelas, proses pengurusan STNK diharapkan dapat mempermudah pelayanan dan mencegah praktik ilegal, serta memastikan data kendaraan tetap valid di sistem registrasi kepolisian.
Perbedaan Prosedur Mengurus STNK Hilang dan Rusak
Read Also
Recommendation for You

Ketidakpastian kondisi ekonomi global berdampak signifikan pada perilaku belanja masyarakat Indonesia, terutama dalam keputusan membeli…

Pasar mobil bekas di Indonesia masih menunjukkan potensi besar di tengah gempuran berbagai model mobil…

Mudik merupakan salah satu tradisi tahunan yang sangat dinantikan oleh masyarakat Indonesia, terutama menjelang Hari…

Indonesia dikenal sebagai pasar di mana mobil-mobil mewah dengan harga fantastis beredar. Beberapa model bahkan…

Bagi penggemar mobil klasik, mendapatkan mobil bersejarah tidak selalu membutuhkan biaya besar. Beberapa mobil klasik…







