Perbedaan Prosedur Mengurus STNK Hilang dan Rusak

Bagi pemilik kendaraan bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang harus dibawa saat berkendara. Namun, terkadang STNK bisa hilang atau mengalami kerusakan. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 mengatur tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, dimana pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan penggantian STNK jika dokumen tersebut hilang atau rusak. Namun, persyaratan untuk penggantian STNK hilang dan STNK rusak berbeda. Untuk STNK yang hilang, pemilik harus melengkapi berbagai persyaratan seperti formulir permohonan, identitas, BPKB, surat laporan kehilangan dari Polri, dan lainnya. Sedangkan untuk STNK yang rusak, prosedurnya lebih sederhana tanpa kewajiban membuat surat kehilangan atau surat pernyataan hukum. Perbedaan persyaratan ini bertujuan untuk menjaga aspek legalitas kendaraan. Dengan aturan yang jelas, proses pengurusan STNK diharapkan dapat mempermudah pelayanan dan mencegah praktik ilegal, serta memastikan data kendaraan tetap valid di sistem registrasi kepolisian.

Source link