Polisi Tegaskan Nol Toleransi terhadap Premanisme dan Kekerasan

Tindakan premanisme dan kekerasan, terutama terhadap pedagang kecil, tidak akan ditoleransi oleh Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa setiap bentuk intimidasi dan kekerasan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum. Hal ini sebagai respons terhadap pengeroyokan dan penganiayaan seorang pedagang kukusan di kawasan bantaran Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur. Dua tersangka, SA dan SH, berhasil ditangkap dan kasus ini sedang ditangani dengan serius oleh Polri.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menyita barang bukti berupa sebilah pisau sangkur dan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, Budi juga menjamin bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional oleh Polri. Polres Metro Jakarta Timur juga telah mengungkap peran dari kedua pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap pedagang di BKT Jaktim, yang menjadi viral di media sosial.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, SA dan SH memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut. SA diduga sering meminta uang dari pedagang dengan alasan “uang jasa” dan membawa senjata tajam saat menagih uang tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, peran kedua pelaku dalam kekerasan terhadap pedagang tersebut semakin terungkap. Dengan demikian, Polri sedang melakukan proses hukum terhadap kedua pelaku untuk menegakkan keadilan.

Source link