Berita  

11 Narapidana Lapas Cilacap Dapat Remisi Natal

Puluhan warga binaan di Lapas Kelas IIB Cilacap merayakan Natal dengan menerima remisi khusus dari pemerintah. Sebanyak 11 narapidana mendapat pengurangan masa pidana, di mana 2 orang meraih remisi I dengan potongan 15 hari dan 9 lainnya mendapatkan pengurangan selama satu bulan. Adi Prasetyo, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Cilacap, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan kepada narapidana yang beragama nasrani sebagai bentuk pemenuhan hak mereka dalam perayaan hari besar agama dan kebijakan nasional yang diberikan setiap tahun. Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Kepala Lapas Cilacap, Efendi Johan, sebelum pelaksanaan ibadah Natal di Gereja Immanuel Lapas Cilacap. Harapan dari pemberian remisi ini adalah agar narapidana yang menerimanya dapat memperbaiki perilaku dan siap untuk kembali ke masyarakat setelah selesai menjalani pidana mereka. Para narapidana yang mendapat remisi dinilai telah berperilaku baik selama masa tahanan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Remisi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sebagai instrumen pembinaan bagi narapidana. Adi berharap bahwa pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya di Lapas untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan lebih baik.

Source link