Puluhan warga binaan di Lapas Kelas IIB Cilacap merayakan Natal dengan menerima remisi khusus dari pemerintah. Sebanyak 11 narapidana mendapat pengurangan masa pidana, di mana 2 orang meraih remisi I dengan potongan 15 hari dan 9 lainnya mendapatkan pengurangan selama satu bulan. Adi Prasetyo, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Cilacap, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan kepada narapidana yang beragama nasrani sebagai bentuk pemenuhan hak mereka dalam perayaan hari besar agama dan kebijakan nasional yang diberikan setiap tahun. Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Kepala Lapas Cilacap, Efendi Johan, sebelum pelaksanaan ibadah Natal di Gereja Immanuel Lapas Cilacap. Harapan dari pemberian remisi ini adalah agar narapidana yang menerimanya dapat memperbaiki perilaku dan siap untuk kembali ke masyarakat setelah selesai menjalani pidana mereka. Para narapidana yang mendapat remisi dinilai telah berperilaku baik selama masa tahanan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Remisi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sebagai instrumen pembinaan bagi narapidana. Adi berharap bahwa pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya di Lapas untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan lebih baik.
11 Narapidana Lapas Cilacap Dapat Remisi Natal
Read Also
Recommendation for You

Peristiwa Isra Mikraj merupakan salah satu momen paling agung dalam sejarah Islam yang memuat makna…

Kementerian Haji dan Umrah telah menyelesaikan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Jemaah Haji Khusus…

Kuasa hukum kiai korban dugaan penipuan mobil oleh pengusaha besi tua, Imam Haironi, SH, memberikan…

Bayi laki-laki ditemukan dalam kardus mi instan di teras rumah warga Desa Olehsari, Kecamatan Glagah,…

Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah memiliki target ambisius untuk mensertifikatkan 15.000 hektare tanah yang belum terdaftar…







