Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan pemengaruh (influencer) dr. Samira atau dokter detektif (doktif) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda menyampaikan bahwa kasus ini telah mencapai tahap penyidikan dan dr. Samira ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27A UU ITE.
Meskipun sudah ada tersangka, pihak kepolisian masih berupaya untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Polisi telah memanggil pelapor dr. Richard Lee dan dr. Samira untuk menghadiri mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan. Proses mediasi ditunda hingga 6 Januari 2026 apabila kedua pihak tidak hadir.
Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. Tersangka diharuskan untuk wajib lapor. Salah satu poin yang menjadi perdebatan adalah tuduhan izin praktik yang disebarkan oleh dokter detektif terhadap dr. Richard Lee mengenai operasi ilegal di salah satu klinik.
Selama proses penyidikan, telah ada 22 saksi yang diperiksa oleh polisi untuk menguatkan bukti dalam perkara tersebut. Medan hukum terus berjalan hingga batas waktu yang ditentukan apabila tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan pemanggilan tersangka.












