Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor. SIM menunjukkan bahwa pengemudi telah memenuhi persyaratan hukum untuk berkendara di jalan raya. SIM perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Untuk mempermudah masyarakat, Polda Metro Jaya menyediakan layanan mobil SIM Keliling pada tanggal 23 Desember 2025. Ada beberapa titik layanan di DKI Jakarta, diantaranya di Kantor Pos Lapangan Banteng untuk warga Jakarta Pusat dan di Mall Grand Cakung untuk warga Jakarta Timur. Di Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok, sementara di Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata. Layanan juga tersedia di daerah penyangga seperti Bogor di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dan Bandung di Indogrosir Ahmad Yani dan McD Istana Plaza. Warga Bekasi dapat mengunjungi Pizza Hut Komsen Jatiasih. Layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP, fotokopi SIM asli, dan bukti pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Jadwal SIM Keliling Selasa 23 Desember 2025: Lokasi dan Biaya Perpanjangannya
Read Also
Recommendation for You

Pada saat ini, kendaraan listrik atau EV sedang menjadi pembahasan hangat dalam industri otomotif. Namun,…

MG Motor Indonesia memberikan kesempatan bagi konsumen untuk merasakan kendaraan listrik melalui program promo terbatas…

Apakah Anda pernah mengalami motor mati secara tiba-tiba meskipun bensin masih penuh? Hal ini sering…

Honda Vario 160 siap memasuki fase pembaruan pada tahun 2026, mengikuti pola pergerakan reguler Honda…








