Enam orang tersangka pengeroyokan telah ditetapkan oleh penyidik setelah kejadian tragis di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, yang menyebabkan dua orang meninggal dunia. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa keenam tersangka adalah anggota Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum yang mengakibatkan kematian. Polisi menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus kriminal tanpa pandang bulu dan akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional. Polda Metro Jaya juga mengonfirmasi bahwa dua korban meninggal dunia dalam kejadian tersebut dan penyelidikan masih terus dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan untuk menangkap pelaku pengeroyokan.
Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pengeroyokan di Kalibata: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Peristiwa terkait keamanan di Jakarta pada Jumat (16/1) kemarin memunculkan sejumlah kejadian menarik. Mulai dari…

Polres Metro Jakarta Utara meminta masyarakat setempat untuk tidak ragu melaporkan aksi pelecehan seksual kepada…

Kriminalitas di Jakarta dan sekitarnya kembali mendapat sorotan pada Kamis (15/1) dengan beberapa berita penting….

JAKARTA – Sejumlah peristiwa kriminal terjadi di Jakarta pada Rabu (14/1), mulai dari penyitaan kebun…








