Tindakan kriminal yang melibatkan kekerasan di tempat umum adalah sesuatu yang tidak bisa ditoleransi. Hal ini ditegaskan oleh Polres Metro Jakarta Pusat setelah berhasil membekuk pelaku penusukan berinisial H (35) di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat. Peristiwa ini terjadi ketika pelaku melarikan diri ke Cilebut Timur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa pihaknya akan hadir dan menangkap siapa pun yang melakukan kekerasan di ruang publik. Korban penusukan dalam kasus ini adalah R (24), yang diserang oleh H dengan golok di dada kiri setelah korban keluar dari kamar mandi Pasar Gaplok pada Rabu (19/11).
Korban segera dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat untuk mendapatkan pertolongan medis sementara pelaku berhasil ditangkap setelah tiga hari bersembunyi di Kampung Wanasari, Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor. Kapolres menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan kriminal semacam ini dan bahwa pelaku harus bertanggung jawab di hadapan hukum.
Kapolsek Senen AKP Andre Tri Putra juga menambahkan bahwa tim langsung bergerak setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa golok, kaos, dan celana yang digunakan saat kejadian berhasil disita dari kontrakan pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Polisi menekankan bahwa mereka tidak akan memberikan kompromi terhadap pelaku kekerasan bersenjata tajam demi menjaga keamanan masyarakat di Pasar Gaplok.












