Polisi Interogasi Enam Saksi Kasus Perundungan di SMPN 19 Tangsel

Polres Tangerang Selatan telah memeriksa enam orang saksi terkait dugaan perundungan siswa SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13). Kapolres Tangsel, AKBP Victor DH Inkiriwang, menjelaskan bahwa keenam saksi yang diperiksa adalah mereka yang mengetahui tentang kejadian tersebut. Pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan saksi-saksi tersebut untuk mengonfirmasi peristiwa yang sebenarnya terjadi di sekolah tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan dokter yang menangani korban serta bertemu dengan orang tua korban ketika korban masih hidup. Korban berinisial MH diketahui meninggal dunia setelah dirawat selama sepekan di RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan dukungannya agar dugaan kasus perundungan anak di SMPN 19 Tangsel diproses secara hukum.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengatakan bahwa dugaan kasus perundungan di SMPN 19 Tangsel tersebut melibatkan unsur kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka fisik serius serta trauma berat. KPAI mendukung langkah aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara tegas. Meskipun pelaku di bawah umur, proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai aturan peradilan pidana anak. KPAI juga mendorong pemerintah untuk merespons cepat terkait penyelesaian persoalan perundungan anak di sekolah.

Source link