Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik yang melibatkan Paulus Tannos dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai Senin, 24 November mendatang. Dalam sidang perdana hari ini, fokusnya adalah menguji sah atau tidaknya penangkapan Tannos, namun KPK tidak hadir sehingga sidang ditunda. Hakim Halida Rahardhini menyatakan bahwa pemanggilan akan dilakukan kembali dalam dua pekan ke depan.
Kuasa hukum Tannos, Rangga Sujudwidigda, memilih untuk tidak memberikan respon terkait sidang praperadilan maupun kasus hukum yang sedang dihadapi kliennya. Dia menyatakan bahwa mereka akan menunggu jawaban dari KPK sebelum memberikan respon apapun. Tannos sendiri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penangkapan yang dilakukan oleh KPK. Kasus ini berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun akibat korupsi pengadaan KTP elektronik.
Tannos sendiri ditangkap oleh KPK di Singapura pada awal Januari 2025 dan sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura. Dia telah menjadi buron KPK sejak 2019 setelah melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dengan demikian, sidang praperadilan ini memiliki dampak yang signifikan dalam mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan terkait kasus korupsi yang melibatkan Tannos.












