Berita  

Remaja 18 Tahun Dirangkus Polisi Terkait Penyebaran Sinte di Cilacap

Sebuah peristiwa penangkapan seorang remaja di Cilacap, Jawa Tengah telah terjadi akibat nekatnya mengedarkan tembakau sintetis. Remaja tersebut berinisial YD yang berusia 18 tahun. Penangkapan dilakukan oleh polisi di kediaman pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat terkait transaksi narkotika di wilayah tersebut. Polisi berhasil menyita satu paket plastik tembakau sintetis seberat 1,58 gram dari tangan pelaku. Berdasarkan pengakuan pelaku, tembakau sintetis tersebut dibeli melalui media sosial dengan sistem pengiriman drop alamat di wilayah Wangon, Banyumas. Pelaku akan menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Semua kejadian ini memperlihatkan betapa seriusnya tindakan melawan hukum terkait narkotika dan dampak hukuman bagi pelanggarnya.

Source link