IKN: Pemilihan Sebagai Ibu Kota Politik Tahun 2028 oleh Prabowo

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Keputusan tersebut diambil untuk memastikan kelancaran pembangunan infrastruktur di IKN sehingga fasilitas pusat pemerintahan dapat selesai dibangun dalam waktu tersebut. Prasetyo menyatakan bahwa tujuannya adalah agar dalam tiga tahun, semua entitas (legislatif, eksekutif, yudikatif) memiliki fasilitas yang sudah rampung. Selain itu, penetapan IKN sebagai ibu kota politik juga dimaksudkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur gedung legislatif dan yudikatif seperti Gedung DPR/MPR/DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Prabowo telah meneken Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat Rencana Kerja Pemerintah. Komisi II DPR meminta penjelasan dari Prabowo terkait arti dari penetapan ibu kota politik bagi IKN karena istilah tersebut tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN. Diperlukan klarifikasi lebih lanjut tentang konsep ‘ibu kota politik’ agar DPR dan pemerintah dapat mengevaluasi apakah perlu dilakukan revisi terhadap UU IKN untuk menyesuaikan dengan Perpres tersebut. Selain itu, perencanaan yang lebih spesifik juga harus dibuat oleh pemerintah untuk menyambut IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Negosiasi tarif nol persen dengan Amerika Serikat masih berlangsung sebagai bagian dari upaya untuk memperluas kerja sama perdagangan antara kedua negara, terutama untuk komoditas ekspor Indonesia.

Source link