30 Tahun Tak Pernah Ditilang, Tapi Sekali Kena Gegara Kaos

Seorang pengemudi layanan ojek online di Malaysia baru-baru ini mendapat denda dari pihak kepolisian karena memakai kaos tanpa kerah saat bekerja. Meskipun terdengar sepele, aturan ini sebenarnya diatur dalam undang-undang lalu lintas Malaysia. Pengemudi bernama Sobri Kasah mengungkapkan pengalamannya saat diberhentikan oleh petugas Jabatan Pengangkutan Jalan (JPJ) karena melanggar aturan berpakaian. Menurut Peraturan Lalu Lintas Jalan Malaysia 1959, pengemudi kendaraan umum diwajibkan untuk mengenakan pakaian rapi dan bersih, termasuk tidak mengenakan kaos tanpa kerah.

Sobri akhirnya dikenai denda sebesar RM150 atau sekitar Rp500 ribu karena pelanggaran tersebut. Meskipun menganggap aturan tersebut berlebihan, Sobri mengaku sudah mencari kemeja berkerah untuk dipakai selama bekerja. Kisahnya pun menjadi sorotan warganet Malaysia, dengan pendapat yang beragam mengenai relevansi aturan berpakaian ini dalam profesi pengemudi ojek online. Meski begitu, Sobri tetap menghadapi situasi dengan sikap santai dan berusaha memenuhi persyaratan yang ada. Semoga ini menjadi pengalaman berharga bagi para pengemudi lainnya untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku.

Source link